MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NEGARA
dan DASAR NEGARA
DISUSUN
OLEH :
FATMAWATY KASIM
SRI WAHYUNI ABUDI
MIRANDA EVA ANISE
ANGGA S. MATARAM
CHUMAIDI SAMIN
DENDRIS OKONG
PROGRAM STUDI S1
KEPERAWATAN SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MUHAMMADIYAH MANADO 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan
dasar negara.
Adapun
maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan
para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis
telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun
menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia
biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi
teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik
serta
saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca
sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini
terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
.........................................................................................................
KATA PENGANTAR…………………………………………………….........
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………………………................
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………….....................
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………........................
1.3
Tujuan.......................................................................................................................
BAB 2
PEMBAHASAN…………………………………………………………..................
2.1 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar
Negara...................................................................
2.2 Pancasila Sebagai Dasar
Negara................................................................................
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi
Negara............................................................................
2.4 Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup dan
Terbuka.....................................................
BAB 3
PENUTUP…………………………………………………………………...............
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................
3.2 Saran...........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….......
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945,
hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan
terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang
pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai
dasar negara ?
2. Bagaimanakah pancasila sebagai dasar
negara ?
3. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara ?
4. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi
terbuka dan ideologi tertutup ?
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini
bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi
negara dan pancasila sebagai dasar negara yang sesungguhnya, dan dengan adanya
makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai
dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi
negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara”.
pancasila bersifat yuridis ketatanegaraan
yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai
dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan
memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung
dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya
pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan
bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki
nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan
hakikatnya.
B. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini
sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini
pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan
dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum
atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif
lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan
sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara
adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung
norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai
dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan
dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar
formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan
Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun
dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’
secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki
makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan
negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa
indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional,
cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini
MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi
berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga
harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN
NEGARA
a. Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR
tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal
dari bahasa yunani yaitu idea yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut
muka, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan
bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu
istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok
atau lapisan masyarakat.
1.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup
yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi
kehidupan manusia secara
individual (cahyono,1986).
individual (cahyono,1986).
b. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari
generasi tua dengan generasi
muda, (setiardja,2001).
muda, (setiardja,2001).
c. Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan
motivasi individu,
masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.
(hidayat,2001).
masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.
(hidayat,2001).
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakan. Dapat di artikan juga bahwa nilai nilai dan cita citanya tidak di paksakan dari luar, melainkan di galih dan di ambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman.
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat
mutlak. Merupakan ajaran atau pandangan dunia yang menentukan tujuan tujuan dan
norma norma yang harus di patuhi sebagai kebenaran yang tidak boleh di
persoalkan lagi, melainkan harus di terima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan
harus di patuhi
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup
adalah:
a. Ideologi
Terbuka
1.
Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil
musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat
dinamis dan reformasi.
b. Ideologi
Tertutup
1. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan
berupa nilai dan cita-cita
3.
Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri
atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak.
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila
sebagai ideologi terbuka:
1. Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai instrumental, yang merupakan arahan,
kebijakan strategi, sasaran serta
lembaga pelaksanaannya
lembaga pelaksanaannya
3. Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara
realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai
sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang terkandung
dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia
hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa
dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita
pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki
beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu
istilah yang digunakan untuk sekelompok Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri
ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi
memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B. SARAN
Makalah
yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila
sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya
jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun
pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi.
Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Wahana,
Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno,
P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar